Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Era Digital Menghapus Batas Kejahatan, UB Soroti Tantangan Regulasi Indonesia

badge-check

Era Digital Menghapus Batas Kejahatan, UB Soroti Tantangan Regulasi Indonesia Perbesar

VOICEOFJATIM – Digitalisasi membuat kejahatan semakin mudah melintasi batas negara, sementara penanganannya berhadapan dengan perbedaan yurisdiksi, sistem hukum, dan praktik penegakan hukum antarnegara. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Indonesia untuk terus memperbarui kerangka hukum sekaligus memperkuat kemampuan membaca pola kejahatan yang semakin multidimensi.

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., menilai keberadaan KUHP dan KUHAP baru belum cukup untuk menjawab seluruh kompleksitas kejahatan transnasional.

“Kita punya KUHP dan KUHAP baru, tetapi itu belum cukup untuk bisa menangani kejahatan yang multidimensi ini,” ujar Fachrizal.

Menurut dia, perkembangan kejahatan lintas negara berjalan beriringan dengan perubahan teknologi dan semakin banyaknya konvensi internasional yang menjadi bagian dari dinamika hukum global. Karena itu, pembaruan regulasi menjadi pekerjaan berkelanjutan, bukan sekadar menuntaskan pembentukan undang-undang baru.

Fachrizal menjelaskan, kejahatan transnasional tidak selalu melibatkan pelaku dan korban dari negara yang sama. Dalam satu perkara, warga Indonesia bisa menjadi korban pelaku asal Vietnam. Dalam kasus lain, warga Malaysia dapat menjadi korban pelaku asal Indonesia.

“Sekarang zaman digital itu semakin borderless, tidak lagi ada batas di antara negara,” katanya.

Karakter kejahatan semacam itu menuntut penegakan hukum yang mampu memperhitungkan keterkaitan antarnegara. Penanganannya tidak cukup hanya dengan memahami ketentuan pidana nasional, tetapi juga perlu melihat bagaimana aparat bekerja, bagaimana yurisdiksi diterapkan, serta bagaimana hubungan antarnegara memengaruhi penanganan perkara.

Fachrizal menilai kalangan akademisi hukum perlu lebih responsif terhadap persoalan regional tersebut. Penelitian yang dilakukan mahasiswa, dosen, dan peneliti hukum perlu menjangkau persoalan nyata yang muncul dalam praktik penegakan hukum lintas batas.

Salah satu pendekatan yang relevan ialah socio-legal studies, metode penelitian yang menempatkan hukum dalam konteks sosial dan kelembagaan. Melalui pendekatan ini, peneliti dapat mempelajari bagaimana hukum diterapkan, bagaimana petugas imigrasi memperlakukan imigran, hingga bagaimana kejahatan transnasional ditangani oleh institusi terkait.

Urgensi penguatan metode tersebut menjadi perhatian Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melalui lokakarya Socio-Legal Studies yang melibatkan mahasiswa jenjang sarjana, magister, doktor, serta dosen dari fakultas hukum se-Malang Raya.

Ketua Pusat Studi Kejahatan Transnasional dan Terorisme Fakultas Hukum UB (PIJAR FH UB) menjelaskan, lokakarya tersebut dirancang untuk memperkenalkan kembali metode socio-legal dan memperluas penerapannya dalam penelitian hukum.

“Untuk menyelesaikan isu dan permasalahan yang terjadi saat ini di Indonesia, tidak cukup hanya didasarkan pada penelitian normatif,” ujarnya.

Ia menilai penelitian hukum perlu bergerak melampaui pembacaan peraturan untuk menguji bagaimana hukum merespons persoalan aktual. Dengan demikian, kajian hukum dapat mengidentifikasi persoalan yang muncul dalam pelaksanaan aturan maupun respons lembaga penegak hukum.

Akademisi University of New South Wales (UNSW) Sydney, Australia, Prof. Melissa Crouch, yang menjadi salah satu narasumber lokakarya, menyoroti pentingnya pendekatan tersebut dalam mendorong keadilan sosial dan reformasi hukum.

“Studi socio-legal menjadi penting karena menawarkan perspektif yang berbeda dari studi doktrinal, terutama dari perspektif keadilan sosial,” kata Crouch.

Selain lokakarya, Fakultas Hukum UB meluncurkan Brawijaya Law Research Center on Economic and Transnational Crime (BLRSC Eco-Trans), pusat studi yang berfokus pada kajian kejahatan ekonomi dan transnasional. Kehadiran pusat studi baru tersebut melengkapi PIJAR FH UB dalam pengembangan kajian kejahatan transnasional dan terorisme.

Kedua pusat studi itu diarahkan untuk memperkuat kajian dan analisis mengenai upaya pencegahan tindak pidana transnasional, dengan pendekatan penelitian yang dapat menghubungkan norma hukum, praktik kelembagaan, dan realitas sosial.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

PDIP Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Kelompok Seni Budaya Kabupaten Malang

13 Oct 2026 - 09:37 WIB

PDIP Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Kelompok Seni Budaya Kabupaten Malang

Ketua STIE Malangkuçeçwara Ingatkan Lulusan Tak Cukup Andalkan Hard Skill di Era AI

10 Oct 2026 - 19:29 WIB

Ketua STIE Malangkuçeçwara Ingatkan Lulusan Tak Cukup Andalkan Hard Skill di Era AI

RTH Baru 3,44 Persen, DPRD Kota Malang Beri Warning, Soroti Ancaman Alih Fungsi

9 Oct 2026 - 18:44 WIB

RTH Baru 3,44 Persen, DPRD Kota Malang Beri Warning, Soroti Ancaman Alih Fungsi

Bawa Nama Malang ke Panggung Nasional, H. Surjono Dipercaya Jadi Juri Miss Tionghoa Indonesia 2026

6 Oct 2026 - 12:53 WIB

Bawa Nama Malang ke Panggung Nasional, H. Surjono Dipercaya Jadi Juri Miss Tionghoa Indonesia 2026

Cozy Republic Hidupkan Kembali “Republik Uye”, 10 Lagu Disiapkan dengan Sentuhan Baru

5 Oct 2026 - 13:24 WIB

Cozy Republic Hidupkan Kembali “Republik Uye”, 10 Lagu Disiapkan dengan Sentuhan Baru
Trending on Berita