VOICEOFJATIM – Proses pembentukan undang-undang di Indonesia dalam satu dekade terakhir menjadi sorotan Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I. Persoalan partisipasi publik dalam legislasi menjadi salah satu alasan utama dirinya mengembangkan gagasan musyawarah sebagai model pembentukan peraturan perundang-undangan.
Gagasan tersebut dituangkan dalam buku berjudul Musyawarah (Syura), Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik yang dibedah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang, Rabu (30/9/2026).

Bambang menjelaskan, buku tersebut berangkat dari disertasinya saat menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran, Bandung. Disertasi itu dipertahankannya sekitar tiga tahun lalu.
“Buku ini adalah hasil karya ilmiah saya dulu, disertasi saya ketika doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung. Yang saya pertahankan tiga tahun lalu,” kata Bambang.
Ketertarikannya mengangkat tema tersebut muncul setelah melihat proses pembentukan undang-undang yang dinilainya bermasalah. Menurut dia, produk legislasi yang telah disahkan kerap kembali diuji melalui mekanisme judicial review.
“Hampir semua, setiap produk undang-undang yang lahir, setiap undang-undang yang disahkan di DPR zaman satu dekade itu, sehabis disahkan terus dilakukan judicial review,” ujarnya.
Persoalan tersebut, menurut Bambang, juga terlihat dari munculnya demonstrasi besar-besaran di sekitar Gedung DPR-MPR di Jakarta ketika sejumlah undang-undang dibentuk.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam keterlibatan masyarakat sejak tahap pembentukan regulasi. Publik seharusnya memiliki ruang untuk menyampaikan masukan, argumentasi dan menjelaskan urgensi suatu undang-undang berdasarkan dampak yang akan mereka terima.
“Karena ranahnya publik untuk ikut turut serta dalam memberikan partisipasi, idealnya ketika disahkan sudah selesai,” katanya.
Dalam penelitiannya, Bambang menemukan persoalan lain, yakni belum jelasnya representasi masyarakat yang dilibatkan dalam proses tersebut. Pertanyaan mengenai siapa yang mewakili kelompok masyarakat tertentu dan siapa yang terdampak langsung oleh sebuah regulasi menjadi bagian penting yang perlu dijawab.
“Representasi masyarakat di situ tidak jelas, siapa yang mewakili masyarakat mana yang akan terkena dampaknya secara langsung dari satu undang-undang yang disahkan,” tuturnya.
Dari persoalan tersebut, Bambang menawarkan konsep musyawarah yang diadopsinya dari khazanah hukum Islam. Musyawarah dalam gagasannya tidak sekadar menjadi forum menyampaikan pendapat, tetapi menjadi mekanisme untuk menghadirkan representasi publik yang relevan dengan persoalan yang sedang dibahas.
Ia menekankan, orang-orang yang dilibatkan harus memiliki kompetensi dan latar belakang keilmuan yang memadai sehingga dapat memberikan argumentasi serta solusi terhadap persoalan yang hendak diatur melalui undang-undang.
Salah satu penanggap buku, Prof. Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum., menilai gagasan tersebut berangkat dari pengalaman Bambang yang selama sekitar 18 tahun berkecimpung di bidang peraturan perundang-undangan.
“Bagi saya buku ini bagus. Di dalamnya, karena beliau punya latar belakang bagus, 18 tahun dalam bidang itu, sehingga dia bisa melihat sisi-sisi atau celah-celah pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Fadli.
Menurut Fadli, Bambang tidak berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi menawarkan musyawarah sebagai salah satu pendekatan untuk mengurangi ruang abu-abu dalam proses legislasi.
“Beliau melihat bahwa musyawarah itulah kekuatan yang bisa ditampilkan untuk menutup, mengurangi ruang-ruang abu-abu barangkali begitu, dalam pembentukan proses, sehingga bisa menyelesaikan banyak persoalan yang berkaitan dengan pembentukan perundang-undangan,” ujarnya.
Fadli juga menyoroti perpaduan latar belakang keilmuan Bambang, mulai dari pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan, keislaman hingga pengalaman praktis.
“Ditulis oleh orang yang mumpuni kan jarang ya. Memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan perundang-undangan, memiliki paham yang bagus tentang keislaman, dan punya pengalaman di lapangan,” katanya.
Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc. melihat gagasan tersebut dalam konteks perubahan geopolitik dan tata kelola pemerintahan global. Menurutnya, terjadi pergeseran dari konsep demokrasi menuju kecenderungan otokrasi di sejumlah negara.
Dalam konteks Indonesia, ia menilai musyawarah dapat ditempatkan sebagai bagian dari budaya dan nilai yang dimiliki bangsa.
“Buku ini salah satu jawaban bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia itu memiliki budaya, memiliki value tentang musyawarah,” ujar Widodo.
Ia menyebut penerapan musyawarah dalam penyusunan undang-undang dan regulasi dapat menjadi bagian dari upaya membangun proses legislasi sekaligus pendidikan publik.
Selain pembahasan buku, forum tersebut juga menyinggung pembentukan lembaga Musyawarah Nusantara Indonesia. Widodo berharap lembaga itu dapat menjadi medium masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terhadap regulasi maupun undang-undang yang akan dibentuk pemerintah.
“Harapannya nanti akan bisa menjadi medium bagi rakyat, bagi masyarakat untuk bisa memberikan aspirasi setiap regulasi, setiap undang-undang yang akan dibuat oleh pemerintah,” katanya.














