JAKARTA – Indonesia mengambil langkah progresif yang diyakini dapat mengubah peta kewarganegaraan ganda di mata global. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan inovatif yang menjadi jawaban cerdas pemerintah atas polemik status kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi isu sensitif.
GCI bukanlah status kewarganegaraan, melainkan izin tinggal permanen tanpa batas waktu. Inovasi ini ditujukan khusus bagi individu asing yang memiliki kaitan darah, kekerabatan, atau sejarah yang erat dengan Indonesia. Intinya, meski tetap memegang paspor negara lain, mereka kini bisa mendapatkan hak tinggal jangka panjang yang luas, sehingga pintu partisipasi bagi subjek dari berbagai negara yang terikat secara emosional atau historis dengan Indonesia menjadi lebih lebar.
“Ini adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Langkah ini juga menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang telah menerapkan skema serupa. Agus Andrianto menambahkan, konsep ini sudah berhasil dipraktikkan di negara lain, mengambil contoh Overseas Citizenship of India (OCI), yang memberikan hak tinggal seumur hidup bagi diaspora India. Keberhasilan OCI membuktikan kelayakan dan kredibilitas implementasi GCI di Indonesia, sejalan dengan orientasi Ditjen Imigrasi pada kepastian hukum dan daya saing internasional.
Pemerintah telah menetapkan batasan yang jelas mengenai subjek yang dapat mengajukan GCI, di mana fokus utama kebijakan ini adalah pada individu yang memiliki hubungan langsung dengan Tanah Air. Mereka yang berhak mencakup Eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah dari WNI maupun eks WNI, serta anak yang lahir dari perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing. Namun, terdapat pengecualian tegas untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. Izin tinggal permanen ini tidak berlaku bagi individu yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di negara asing.
Untuk memastikan kemudahan dan efisiensi, seluruh proses permohonan GCI dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Sistem ini dirancang sebagai platform all-in-one yang memangkas birokrasi, mencakup seluruh rangkaian layanan keimigrasian yang dibutuhkan, mulai dari penerbitan Visa Tinggal Terbatas, proses Alih Status menjadi Izin Tinggal Tetap, Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga Izin Masuk Kembali Tak Terbatas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global. GCI merupakan bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” pungkasnya.











