VOICEOFJATIM – Rencana eksekusi sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat kos di kawasan Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, memunculkan persoalan baru. Sebanyak 17 mahasiswa yang menghuni bangunan tersebut terancam kehilangan tempat tinggal di tengah aktivitas perkuliahan yang masih berlangsung.
Mengantisipasi kemungkinan para penghuni harus angkat kaki, pihak termohon eksekusi mengaku telah menyiapkan tempat penampungan darurat di kawasan Karanglo Indah dan Tidar. Langkah tersebut disiapkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap para mahasiswa yang tidak terlibat langsung dalam perkara hukum tersebut.

Avan Raharjo, perwakilan pihak termohon eksekusi, mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya meminta penundaan pelaksanaan eksekusi. Salah satu pertimbangan utamanya adalah nasib para penghuni kos yang membutuhkan waktu untuk mencari tempat tinggal pengganti.
Menurut Avan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian setelah surat keputusan eksekusi diterbitkan. Dalam koordinasi itu, mereka meminta waktu sekitar tiga bulan agar para mahasiswa bisa mempersiapkan kepindahan secara lebih terencana.
“Penghuni kos ini juga tidak tahu-menahu terhadap ikhwal perkara ini. Terus kemudian yang kedua, ini mahasiswa semuanya yang juga enggak gampang untuk langsung melakukan perpindahan secara mandiri,” ujarnya.
Persoalan tersebut dinilai tidak bisa dipandang semata-mata sebagai perpindahan tempat tinggal. Sebab, sejumlah mahasiswa juga akan menghadapi ujian sehingga pengosongan bangunan secara mendadak dikhawatirkan mengganggu konsentrasi dan aktivitas akademik mereka.
Permintaan penundaan, lanjut Avan, juga telah berupaya disampaikan kepada pihak pemohon eksekusi. Ia menegaskan bahwa pihaknya berupaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN), tetapi berharap pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi para penghuni.
Avan menyebut proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan di PN Kebumen. Karena itu, ia berharap semua pihak dapat memberikan ruang agar persoalan hukum yang berlangsung tidak serta-merta berdampak besar terhadap mahasiswa yang menempati bangunan tersebut.
“Setidaknya kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ungkapnya.
Di tengah ketidakpastian jadwal eksekusi, pihak termohon memastikan telah menyiapkan langkah antisipasi apabila pengosongan tetap dilakukan. Dua lokasi penampungan darurat di Karanglo Indah dan Tidar disiapkan untuk menampung mahasiswa apabila mereka harus meninggalkan kos dalam waktu dekat.
“Secara konkret, kita siap untuk penampungan darurat. Misalnya besok itu memang mereka dipaksa keluar oleh juru sita dan aparat, itu kita siap. Jadi ada di Karanglo Indah dan ada di Tidar,” tuturnya.
Penampungan tersebut hanya menjadi solusi sementara. Pihak termohon menyatakan akan berupaya membantu mencarikan tempat kos yang layak agar para mahasiswa tetap memiliki tempat tinggal selama menjalani perkuliahan.
Avan menegaskan pihaknya tidak ingin membiarkan para penghuni menghadapi persoalan tersebut sendirian. Menurut dia, tanggung jawab terhadap mahasiswa tetap menjadi perhatian di tengah proses eksekusi yang belum menemui kepastian bagi para penghuni.
“Jadi prinsipnya semacam itu. Kita tidak lepas tanggung jawab. Kalau memang itu secara hukum adalah kewajiban kita, kita siap untuk memenuhi itu,” bebernya.
Sebelumnya, perkara yang berujung pada rencana eksekusi tersebut bermula dari objek sengketa berupa tanah seluas 516 meter persegi dengan bangunan permanen dua lantai seluas sekitar 400 meter persegi. Bangunan itu selama ini digunakan sebagai rumah tinggal sekaligus tempat kos yang memiliki 18 kamar.
Objek properti tersebut dijadikan jaminan pinjaman di salah satu bank swasta. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai pinjaman awal kliennya mencapai Rp650 juta.
Namun, dalam perjalanannya, klien tersebut mengalami kendala keuangan sehingga pihak bank kemudian menempuh proses pelelangan. Persoalan itu selanjutnya berujung pada rencana eksekusi bangunan yang kini turut berdampak terhadap para mahasiswa penghuni kos.
Di tengah proses tersebut, keberadaan para mahasiswa menjadi persoalan kemanusiaan yang ikut disorot. Mereka bukan pihak yang terlibat langsung dalam sengketa, tetapi berpotensi kehilangan tempat tinggal apabila eksekusi tetap dilaksanakan.
Sementara itu, pihak termohon berharap permintaan penundaan dapat dipertimbangkan agar para penghuni memiliki waktu untuk mencari tempat tinggal baru tanpa harus menghadapi perpindahan mendadak.













