KABUPATEN MALANG – Gugatan perdata terhadap Abdul Qodir alias Adeng, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, terkait polemik pengelolaan Pasar Karangploso mulai memasuki tahapan persidangan. Namun, pada agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (27/10/2026), Adeng tidak berada di rumah saat surat panggilan sidang diantarkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sukada, S.H., M.H., menyampaikan bahwa petugas telah mendatangi alamat Adeng untuk mengantarkan surat panggilan. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.

“Surat panggilan sudah diantarkan ke rumah Adeng, tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumah,” ujar I Wayan Sukada.
Perkara ini diajukan dua pedagang Pasar Karangploso, Anik Atun dan Suriani. Keduanya menggugat Adeng atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan polemik pengelolaan pasar tersebut.
Gugatan itu terdaftar pada 15 Oktober 2026 dengan nomor perkara 282/Pdt.G/2026/PN Kpn.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan mengenai alasan ketidakhadiran Adeng dalam agenda persidangan tersebut. Upaya konfirmasi untuk memperoleh tanggapan Adeng terkait gugatan yang diajukan kedua pedagang itu juga belum membuahkan keterangan.
Proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan sesuai tahapan persidangan yang berlaku.













