Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

Trauma Puluhan Tahun, Perempuan 54 Tahun Laporkan Ayah Kandung ke Polresta Malang Kota

badge-check

Dengan pendampingan Law Firm Dr. Yayan Riyanto, R melaporkan dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan MS, 82, warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ke Polresta Malang Kota. Perbesar

Dengan pendampingan Law Firm Dr. Yayan Riyanto, R melaporkan dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan MS, 82, warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ke Polresta Malang Kota.

VOICEOFJATIM – Trauma yang disebut berlangsung sejak masa remaja mendorong seorang perempuan berinisial R, 54, warga Bogor, Jawa Barat, menempuh jalur hukum terhadap ayah kandungnya sendiri. Dengan pendampingan Law Firm Dr. Yayan Riyanto, R melaporkan dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan MS, 82, warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ke Polresta Malang Kota.

Pengaduan tersebut diajukan pada 15 Oktober 2026 setelah upaya penyelesaian melalui dua kali somasi tidak menghasilkan kesepakatan. Perkara ini berangkat dari pengakuan R mengenai sejumlah peristiwa yang disebut dialaminya selama bertahun-tahun, termasuk ketika masih berusia 13 tahun.

Kuasa hukum R, Verridiano L.F. Bili, menjelaskan bahwa kliennya merupakan anak kandung MS dari pernikahannya dengan Na’iyah. Setelah kedua orang tuanya berpisah, R tinggal bersama ayahnya sejak berusia dua tahun hingga 19 tahun di Pati, Jawa Tengah.

Dalam rentang waktu tersebut, R mengaku mengalami perlakuan yang dinilainya tidak pantas. Ia juga menyebut dugaan kejadian serupa kembali dialaminya ketika berusia 31 tahun, saat sudah menikah dan memiliki seorang anak, dalam kunjungannya ke Malang.

“Ketika remaja, saat klien kami berusia 13 tahun, pernah tidur seranjang dengan teradu saat di Pati. Di sana korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak pantas,” ungkap Verridiano dalam konferensi pers di Kantor Advokat Dr. Yayan Riyanto, Senin (19/10/2026).

Menurut penjelasan kuasa hukum, R juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa ketika berada di rumah. Selain itu, ia menyatakan pernah mendapati ayahnya mengintip saat dirinya mandi ketika berkunjung ke Malang.

R baru berani mengungkap pengalaman tersebut setelah bertahun-tahun memilih diam. Ia mengaku kesulitan mencari bukti karena sejumlah peristiwa yang diceritakannya terjadi ketika dirinya tidak memiliki orang lain yang menyaksikan.

Dampak psikologis yang dirasakan, menurut pengakuannya, turut memengaruhi kehidupan rumah tangganya. R menyebut pengalaman masa lalu kerap muncul kembali hingga membuatnya kesulitan menjalani hubungan intim dengan suami dan memicu konflik di antara mereka.

Ketakutan itu juga terbawa dalam hubungannya dengan sang anak perempuan. R mengaku khawatir pengalaman serupa menimpa putrinya.

“Ketakutan terbesar saya, takut kalau suami melakukan ke putri saya. Bahkan ketika bercanda yang membuat anak saya teriak, saya marah dan bilang tidak suka,” tuturnya.

R mengatakan, dirinya akhirnya menceritakan pengalaman tersebut kepada suami pada suatu pagi setelah salat Subuh. Dukungan dari suaminya kemudian mendorong R menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Marzoeki Mahdi, Bogor.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, hasil pemeriksaan tersebut menyebut R mengalami gangguan stres pascatrauma atau Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan tingkat sedang hingga berat. Dokumen pemeriksaan kejiwaan itu kemudian menjadi salah satu berkas yang dibawa dalam proses pendampingan hukum.

Langkah hukum R mulai ditempuh setelah komunikasi dengan ayahnya kembali dibuka melalui pesan singkat pada 24 Juni 2026. Sebelumnya, R mengaku telah memblokir nomor WhatsApp MS. Dalam percakapan setelahnya, menurut keterangan kuasa hukum, terdapat bagian kejadian yang diakui dan bagian lain yang tidak diakui oleh terlapor.

Law Firm Dr. Yayan Riyanto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 September 2026, kemudian melayangkan somasi pertama pada 7 September 2026. Surat tersebut mendapat jawaban pada 14 September 2026 dari kuasa hukum MS, yakni Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.H.I., M.Hum., Ph.D., dan Bagus Tida Abrori, S.H., dari LKBH Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Malang.

Dalam surat bernomor 019/PDA-KOTA MALANG/JWB SOM./IX/2026 itu, pihak MS membantah sebagian keterangan yang disampaikan R, membenarkan pernah mengasuhnya, serta memberikan penjelasan mengenai peristiwa yang dipersoalkan.

Menurut jawaban somasi tersebut, kejadian di Pati disebut berlangsung secara tidak sengaja ketika MS spontan bangun tidur pada rentang waktu antara Isya dan Subuh. Pihaknya juga mengakui pernah sekali mengintip R saat mandi di Malang.

Kuasa hukum R menilai jawaban tersebut belum menjawab persoalan yang mereka ajukan. Somasi kedua pun dilayangkan pada 23 September 2026 dengan tenggat penyelesaian hingga 30 September 2026. Karena tidak tercapai penyelesaian sampai batas waktu tersebut, R bersama tim pendamping hukum akhirnya membawa perkara itu ke Polresta Malang Kota.

Verridiano menyebut laporan tersebut didasarkan pada bukti percakapan serta dokumen pemeriksaan kejiwaan. Dalam pengaduannya, pihak R turut merujuk Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 418 KUHP sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum.

Sementara itu, Bagus Tida Abrori menyatakan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya membenarkan keterangan yang disampaikan R. Ia juga menilai perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang telah lama berlalu dan berharap persoalan itu dapat menemukan titik temu.

“Betul ada perbuatan yang disebutkan oleh pengadu, namun tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Perbuatan ini sudah lampau, dan saya berharap ada titik temu dari permasalahan ini,” ujar Bagus saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa pengaduan kepada kepolisian merupakan hak setiap warga negara. Pihaknya, lanjut Bagus, siap mengikuti proses hukum yang berjalan dengan penuh tanggung jawab.

Pengaduan R kini telah diterima Polresta Malang Kota dan masih dalam tahap pendalaman. Penanganan perkara tersebut tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah, sementara dugaan yang dilaporkan perlu diuji melalui proses hukum.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Dari Ibadah hingga Integritas, BRI Region 13 Malang Dorong Aktualisasi Nilai Spiritual

18 Oct 2026 - 18:24 WIB

Dari Ibadah hingga Integritas, BRI Region 13 Malang Dorong Aktualisasi Nilai Spiritual

Lima Pilihan Menikmati Malang pada Oktober, dari Festival Nostalgia hingga Wisata Heritage

17 Oct 2026 - 20:20 WIB

Lima Pilihan Menikmati Malang pada Oktober, dari Festival Nostalgia hingga Wisata Heritage

Era Digital Menghapus Batas Kejahatan, UB Soroti Tantangan Regulasi Indonesia

13 Oct 2026 - 10:01 WIB

Era Digital Menghapus Batas Kejahatan, UB Soroti Tantangan Regulasi Indonesia

PDIP Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Kelompok Seni Budaya Kabupaten Malang

13 Oct 2026 - 09:37 WIB

PDIP Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Kelompok Seni Budaya Kabupaten Malang

Ketua STIE Malangkuçeçwara Ingatkan Lulusan Tak Cukup Andalkan Hard Skill di Era AI

10 Oct 2026 - 19:29 WIB

Ketua STIE Malangkuçeçwara Ingatkan Lulusan Tak Cukup Andalkan Hard Skill di Era AI
Trending on Berita