Menu

Dark Mode
Bank Saqu Catat 3,2 Juta Lebih Nasabah di Tahun Kedua AFTECH dan PERBANAS Tegaskan Pentingnya Sinergi Bank-Fintech untuk Perluas Akses Kredit Nasional Pevita Pearce Ungkap Rahasia Mengelola Finansial Bareng Sahabat Ajaib Luncurkan Investasi Saham AS, Ajak Investor Manfaatkan Momentum dengan Promo Biaya Transaksi 0% Ajaib Kripto Hadirkan Trading Futures Kripto dengan Leverage 25x, Kini Jadi Ajaib Alpha Apa Untungnya Indonesia Masuk ke BRICS? Begini Kata Dosen HI UMM

Daerah

Banyak Perda di Kota Malang Tanpa Perwal, DPRD Desak Pemkot Segera Bertindak

badge-check


					Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Shelly/VOJ) Perbesar

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Shelly/VOJ)

VOJ – DPRD Kota Malang menyoroti banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai regulasi teknis. Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendesak pemerintah kota (Pemkot) segera menerbitkan aturan turunan agar kebijakan bisa berjalan optimal.

Menurut Amithya, tanpa Perwal, sejumlah Perda tidak dapat diterapkan secara efektif. Salah satu contoh adalah Perda Pesantren dan Perda Kepemudaan yang hingga kini belum memiliki regulasi pendukung.

“Dari catatan kami, beberapa Perda periode sebelumnya belum memiliki Perwal. Contohnya Perda Kepemudaan, yang saya sendiri pernah jadi Ketua Pansus-nya. Sampai sekarang belum ada aturan turunannya,” ujar Amithya, Rabu (12/3/25).

Ia menekankan bahwa tanpa Perwal, implementasi Perda di lapangan menjadi tidak jelas. “Perda hanya mengatur norma secara makro. Kalau tidak ada Perwal, pelaksanaannya mengambang atau bahkan tidak berjalan sama sekali,” tambahnya.

DPRD Kota Malang juga menyoroti pentingnya Perwal dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang saat ini masih dalam tahap revisi.

Amithya menegaskan bahwa DPRD terus mendorong penerbitan Perwal agar kebijakan bisa segera berdampak pada daerah.

“Kalau soal mendorong, pasti kami lakukan. Tapi kalau tidak ada eksekusi dari Pemkot, ini akan terus kami evaluasi,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi lambatnya tindak lanjut eksekutif dalam menyusun regulasi turunan. DPRD, kata Amithya, akan lebih aktif mendata Perda mana saja yang belum memiliki Perwal agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Kami di DPRD selalu mengawal sampai tahap akhir, termasuk berkonsultasi ke provinsi dan Kemenkumham. Harapannya, Pemkot juga punya komitmen yang sama,” imbuhnya.

Terkait anggapan bahwa Perda yang tidak berkontribusi langsung terhadap PAD kerap dikesampingkan, Amithya membantah. Ia menilai masalahnya lebih pada kurangnya political will dari eksekutif dalam menindaklanjuti kebijakan yang telah disahkan.

“Yang perlu dipertanyakan adalah apa kendala sebenarnya dalam penerbitan Perwal,” ungkapnya.

Menanggapi desakan DPRD, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh Perda yang belum memiliki Perwal.

“Kami akan jadikan ini sebagai masukan bagi eksekutif. Namun, penerbitan Perwal harus tetap memperhatikan aturan hukum yang lebih tinggi,” kata Wahyu.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua Perda memiliki batas waktu wajib untuk penerbitan Perwal. “Ada yang diatur, ada yang tidak. Kami tetap berusaha menyelesaikannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

DPRD Kota Malang menegaskan akan terus mengawal penyusunan Perwal agar regulasi yang telah disahkan tidak sekadar menjadi dokumen tanpa implementasi.

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

23 June 2026 - 17:33 WIB

RSU Brimedika Malang Gelar Health Expo 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

Dugaan Pungli Rp250 Ribu per Bulan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan Disorot PuSDeK, Siswa Disebut Terancam Tak Ikut Ujian

17 June 2026 - 18:01 WIB

Direktur PuSDeK, Asep Suriaman, menyoroti dugaan pungli berkedok sumbangan di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan dan mendorong sekolah membuka transparansi melalui komite.

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

11 June 2026 - 15:43 WIB

Soroti Dugaan Persoalan Izin Metropoint, AMPH Ancam Gelar Aksi Lanjutan di Balai Kota Malang

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

28 May 2026 - 14:00 WIB

Dibina BRI Malang Sutoyo, Produk Bordir Handmade Marsalia Diminati Hingga Dubai

Perkuat Fasilitas Kesehatan Pesantren, BRI Salurkan Ambulance ke An Nur 2 Bululawang

26 May 2026 - 19:21 WIB

Perkuat Fasilitas Kesehatan Pesantren, BRI Salurkan Ambulance ke An Nur 2 Bululawang
Trending on Berita