MALANG, VOICEOFJATIM.COM – Menanggapi permintaan dari DPRD Kabupaten Malang yang ingin menghentikan distribusi air bersih ke Kota Malang, Komisi B DPRD Kota Malang menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar warga yang harus terus dijaga. Untuk itu, mereka menyatakan siap membuka ruang dialog demi mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menyatakan pihaknya memahami kekhawatiran yang disuarakan DPRD Kabupaten Malang, khususnya terkait kompensasi dalam kerja sama distribusi air. Namun, ia menegaskan bahwa penghentian sepihak bukanlah solusi dan justru bisa berdampak pada hak dasar masyarakat Kota Malang atas akses air bersih.
“Kami menghormati apa yang menjadi keresahan saudara kami di Kabupaten Malang. Tapi perlu ditegaskan, air adalah kebutuhan esensial warga Kota Malang. Jika skema tarif yang berlaku saat ini tidak melanggar aturan, maka seharusnya penyelesaiannya dilakukan lewat jalur dialog, bukan penghentian sepihak,” ujar Bayu dalam pernyataan resminya, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan bahwa kerja sama pengelolaan air ini bukan kerja sama biasa, melainkan antar dua pemerintah daerah (G to G), yang telah difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Bayu, ini menandakan bahwa perjanjian tersebut sudah memiliki landasan hukum dan etika yang kuat.
“Kalau memang perlu ada evaluasi tarif, mari kita bahas bersama. Kerja sama ini berlaku sampai akhir 2025 dan dari awal sudah dimediasi langsung oleh KPK. Jadi jangan sampai komitmen yang sudah disepakati dilanggar sepihak,” tegasnya.
Komisi B juga membuka pintu lebar-lebar bagi diskusi dan penyesuaian, selama itu bisa menjaga kelangsungan layanan air bersih bagi masyarakat, sekaligus menjaga hubungan baik antarwilayah di Malang Raya.
“Kami ingin semuanya duduk bersama, mencari titik temu yang adil. Jangan sampai rakyat jadi korban karena kepentingan birokratis. Semangatnya tetap kolaborasi. Kita ingin membangun pelayanan publik yang adil dan berkelanjutan untuk semua,” pungkas Bayu.