Kasus Penahanan Ijazah di Malang Disorot DPRD, Amithya Minta Sosialisasi Aturan Diperkuat

MALANG, VOICEOFJATIM.COM — Dugaan penahanan ijazah karyawan oleh sebuah perusahaan di Kota Malang memicu reaksi serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, memastikan pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk terkait persoalan ini.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Komisi A untuk mendalami masalah ini lebih jauh,” ujar Amithya di Malang, Jawa Timur, Rabu (18/6/2025).

Amithya menuturkan, pihaknya telah menyusun daftar pemangku kepentingan yang berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan. Nantinya, para stakeholder tersebut akan dipanggil Komisi A DPRD Kota Malang untuk membahas masalah ini secara komprehensif.

“Komisi akan memanggil para pihak yang punya peran dalam urusan ini supaya bisa dibahas tuntas,” ucapnya.

Praktik penahanan ijazah pekerja sejatinya bukan hal baru. Di beberapa daerah lain, seperti Surabaya, kasus serupa juga sempat mencuat. Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, sempat turun langsung ke perusahaan di Surabaya pada 17 April 2025 guna menyelesaikan persoalan penahanan dokumen milik pekerja.

Sebagai bentuk penegasan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik buruh atau pekerja.

Dengan adanya aturan dari pemerintah pusat, Amithya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar lebih proaktif menyosialisasikan larangan penahanan ijazah kepada seluruh perusahaan di wilayahnya. Ia juga mengingatkan perlunya edukasi lebih mendalam kepada calon tenaga kerja mengenai hak-hak mereka dalam hubungan kerja.

“Pendampingan yang diberikan kepada pencari kerja semestinya bukan hanya soal keterampilan teknis, tapi juga supaya mereka paham bagaimana membaca dan memahami kontrak kerja. Itu penting agar tidak mudah dirugikan,” tegas Amithya.

Sebelumnya, DPRD Kota Malang pada Senin (16/6/2025) menerima pengaduan dari warga soal dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di kota tersebut. Informasi itu turut dibenarkan oleh Anggota DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo.

“Kami sudah menampung keluhan para karyawan yang mengaku mengalami perjanjian kerja yang sifatnya sepihak, termasuk penahanan ijazah. Ada sekitar 60 ijazah pegawai yang kini masih ditahan perusahaan,” ungkap Ginanjar.

Sebagai tambahan, data Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mencatat, kasus penahanan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah, menjadi salah satu modus yang kerap digunakan perusahaan untuk menekan karyawan agar tidak berhenti kerja atau menuntut haknya. Praktik semacam ini dinilai melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *