DPRD Kota Malang Tahan Revisi Perda Parkir, Banyak Poin Krusial Butuh Kajian Matang

KOTA MALANG, VOICEOFJATIM.COM –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memilih tidak terburu-buru dalam merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Alasannya, banyak poin penting dalam beleid ini yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa pembahasan perubahan aturan tersebut masih berlangsung. DPRD, kata dia, tidak ingin tergesa-gesa karena setiap fraksi di panitia khusus (pansus) memberi masukan yang perlu ditampung secara serius.

IMG-20250705-WA0036-150x150 DPRD Kota Malang Tahan Revisi Perda Parkir, Banyak Poin Krusial Butuh Kajian Matang
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. (Shelly/VOJ)

“Ini bukan aturan sepele, karena berkaitan dengan pelayanan dan hak masyarakat. Kami tidak ingin asal cepat, tapi harus benar-benar tuntas dan komprehensif,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Salah satu fokus utama DPRD adalah soal kewajiban juru parkir untuk memberikan karcis kepada pengguna jasa. Bagi Dito, keberadaan karcis menjadi bukti pembayaran resmi sekaligus bentuk perlindungan konsumen dari pungutan yang tidak semestinya.

“Karcis itu jadi tanda kalau masyarakat sudah bayar. Selain itu, ini penting untuk jaminan kalau sewaktu-waktu ada masalah, seperti kendaraan hilang. Pengelola tidak bisa lepas tangan,” jelasnya.

Tak hanya itu, DPRD juga sedang mengkaji aturan pengelolaan parkir di area-area khusus yang dikelola oleh pihak ketiga. Pengaturan yang detail dinilai perlu agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan, apalagi potensi tumpang tindih kepentingan.

Masalah pungutan liar di halaman toko modern juga mendapat sorotan. Dito menegaskan bahwa pemilik usaha modern retail sebenarnya sudah membayar pajak usaha yang di dalamnya mencakup pajak parkir. Oleh karena itu, penarikan uang parkir tambahan kepada konsumen dinilai sebagai praktik ilegal.

“Kalau di toko modern masih ada juru parkir yang narik bayaran, itu masuk kategori pungli. Kami akan tertibkan,” tegasnya.

Namun demikian, pungutan parkir tetap sah jika dilakukan di badan jalan atau bahu jalan umum. Di lokasi ini, pengguna jasa parkir wajib menerima karcis sebagai bukti pembayaran retribusi yang sah.

Dalam pembahasan ini, DPRD juga menekankan pentingnya penegakan hukum. Dito menyebutkan bahwa jika revisi perda disahkan, DPRD akan mendorong Pemerintah Kota Malang segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

“Perwali nanti akan mengatur secara rinci, termasuk sanksi bagi pelanggar. Bahkan muncul usulan adanya sanksi pidana kurungan bagi pelanggaran tertentu,” tutupnya.

Sebagai informasi, kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang pada 2024 mencapai lebih dari Rp14 miliar. Namun praktik pungli dan sistem yang belum optimal masih menjadi tantangan besar. DPRD pun membuka kemungkinan digitalisasi sistem parkir di masa mendatang untuk menekan kebocoran dan meningkatkan transparansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *